Keluarga Bukan Kerajaan Kecil: Membaca Hukum Keluarga Islam secara Progresif

Pelajari filsafat hukum Islam progresif tentang kesetaraan gender, keadilan keluarga, mubadalah, maqashid syariah, dan pemikiran Kiai Husein Muhammad masa kini.

Keluarga Bukan Kerajaan Kecil: Membaca Hukum Keluarga Islam secara Progresif
Daftar Isi

    Keluarga sering dibayangkan sebagai tempat paling nyaman untuk pulang. Namun, dalam kenyataan, keluarga juga bisa menjadi ruang pertama munculnya ketidakadilan. Pembagian kerja yang timpang, pemaksaan perkawinan, kekerasan dalam rumah tangga, atau anggapan bahwa suara suami selalu lebih benar kadang dibenarkan atas nama agama. Di sinilah filsafat hukum Islam perlu hadir: bukan sekadar menanyakan “apa bunyi hukumnya”, melainkan juga “untuk tujuan apa hukum itu ditetapkan” dan “apakah penerapannya membawa keadilan”.

    Fikih, Syariat, dan Ruang Ijtihad

    Pertanyaan semacam ini penting karena hukum keluarga Islam tidak lahir di ruang kosong. Fikih disusun oleh para ulama melalui dialog dengan Al-Qur’an, hadis, tradisi intelektual, serta kondisi sosial pada zamannya. Karena itu, fikih adalah hasil pemahaman manusia terhadap kehendak Tuhan, bukan kehendak Tuhan itu sendiri. Syariat mengandung nilai ilahiah, sedangkan fikih merupakan usaha manusia untuk menerjemahkan nilai tersebut. Perbedaan ini kelihatannya sederhana, tetapi dampaknya besar: fikih dapat dikaji ulang ketika konteks sosial berubah atau ketika penerapannya justru menghasilkan ketidakadilan.

    Tauhid, Martabat Manusia, dan Kemitraan

    Pandangan ini menjadi salah satu dasar pemikiran Kiai Husein Muhammad. Sebagai ulama yang tumbuh dalam tradisi pesantren, Husein tidak membuang khazanah klasik. Ia justru masuk ke dalamnya, membaca keragaman pendapat ulama, kemudian menunjukkan bahwa fikih jauh lebih dinamis daripada yang sering dibayangkan. Baginya, pembelaan terhadap perempuan bukan gagasan asing yang dipaksakan kepada Islam. Pembelaan itu berangkat dari prinsip tauhid, penghormatan terhadap martabat manusia, dan keadilan sebagai tujuan agama.

    Tauhid, dalam pengertian progresif, tidak hanya berarti mengakui keesaan Allah. Tauhid juga mengandung konsekuensi bahwa tidak ada manusia yang boleh mempertuhankan dirinya di hadapan manusia lain. Dalam keluarga, suami bukan raja kecil yang memiliki kekuasaan mutlak atas istri dan anak-anaknya. Begitu pula istri bukan pelayan yang keberadaannya hanya dinilai dari kepatuhan domestik. Keduanya merupakan subjek moral yang sama-sama memikul amanah sebagai hamba Allah dan khalifah di bumi.

    Al-Qur’an sendiri menggambarkan laki-laki dan perempuan beriman sebagai awliyā’, yakni penolong dan pelindung satu sama lain (Q.S. al-Tawbah [9]: 71). Gambaran ini lebih dekat dengan kemitraan daripada hubungan atasan dan bawahan. Perkawinan juga disebut sebagai mītsāqan ghalīẓan, perjanjian yang kokoh (Q.S. al-Nisa’ [4]: 21). Artinya, perkawinan bukan transaksi penyerahan perempuan kepada laki-laki, melainkan perjanjian etis antara dua manusia yang sama-sama memiliki kehendak, hak, dan tanggung jawab.

    Kepemimpinan dan Pembagian Peran yang Adil

    Karena itu, konsep kepemimpinan keluarga perlu dibaca secara kontekstual. Q.S. al-Nisa’ [4]: 34 sering digunakan untuk menegaskan bahwa laki-laki secara otomatis menjadi penguasa keluarga. Padahal, ayat tersebut juga berbicara tentang tanggung jawab ekonomi dan kondisi sosial tertentu. Jika kepemimpinan dipahami sebagai tanggung jawab untuk merawat, melindungi, dan memastikan kesejahteraan keluarga, ia bukan hak istimewa untuk memerintah. Dalam keluarga modern, ketika suami dan istri sama-sama bekerja, keputusan rumah tangga semestinya dibangun melalui musyawarah. Siapa yang lebih mampu dalam suatu urusan dapat mengambil peran lebih besar tanpa menjadikan jenis kelamin sebagai ukuran mutlak.

    Pembagian kerja domestik juga perlu bergerak dari logika “kodrat” menuju logika keadilan. Mengandung, melahirkan, dan menyusui memang berkaitan dengan kondisi biologis perempuan. Namun, memasak, mencuci pakaian, membersihkan rumah, atau mengasuh anak bukan pekerjaan yang secara alamiah hanya bisa dilakukan perempuan. Semua itu adalah keterampilan yang dapat dipelajari siapa saja. Jika suami dan istri sama-sama bekerja di luar rumah, tetapi seluruh pekerjaan domestik tetap dibebankan kepada istri, keluarga sedang mempraktikkan ketimpangan—meskipun dibungkus dengan nasihat tentang kesabaran.

    Pendekatan kesalingan atau mubādalah yang dikembangkan Faqihuddin Abdul Kodir dapat melengkapi pemikiran Husein Muhammad. Kesalingan berarti kebaikan yang diperintahkan kepada salah satu pihak pada dasarnya juga berlaku bagi pihak lain. Jika istri diminta menghormati suami, suami pun wajib menghormati istri. Jika istri dituntut menjaga kehormatan keluarga, suami juga memiliki tuntutan yang sama. Bahkan konsep ketaatan sebaiknya ditempatkan dalam kerangka komitmen bersama terhadap kebaikan, bukan kepatuhan buta kepada seseorang.

    Maqāṣid al-Sharī‘ah dan Perlindungan Keluarga

    Cara pandang tersebut sekaligus menolak kekerasan dalam rumah tangga. Tidak ada tujuan hukum Islam yang dapat membenarkan penghinaan, pemukulan, pemaksaan seksual, atau kontrol ekonomi yang merusak martabat manusia. Dalam kerangka maqāṣid al-sharī‘ah, hukum diarahkan untuk melindungi kehidupan, akal, agama, keturunan, harta, dan kehormatan. Bila suatu penafsiran malah mempertahankan kekerasan, penafsiran itulah yang harus diperiksa kembali. Mempertahankan perkawinan tidak selalu menjadi pilihan paling Islami apabila yang dipertahankan sebenarnya adalah penderitaan.

    Semangat progresif juga perlu diterapkan pada persoalan perkawinan anak. Persetujuan formal dari wali tidak cukup apabila anak belum matang secara fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi. Tujuan perkawinan adalah menciptakan ketenteraman, kasih sayang, dan tanggung jawab, bukan sekadar membuat hubungan menjadi sah secara administratif. Pencegahan perkawinan anak karena risiko putus sekolah, kemiskinan, gangguan kesehatan reproduksi, dan kekerasan merupakan langkah yang selaras dengan kemaslahatan. Dalam hal ini, perubahan hukum bukan bentuk perlawanan terhadap agama, melainkan usaha membuat nilai agama benar-benar bekerja.

    Pengalaman Perempuan sebagai Sumber Pengetahuan

    Amina Wadud mengingatkan bahwa penafsiran Al-Qur’an tidak dapat dilepaskan sepenuhnya dari pengalaman dan sudut pandang penafsirnya. Selama berabad-abad, pengalaman laki-laki lebih dominan dalam penyusunan tafsir dan fikih. Karena itu, pengalaman perempuan—sebagai istri, ibu, pekerja, korban kekerasan, maupun kepala keluarga—harus diperlakukan sebagai sumber pengetahuan sosial yang penting. Mendengarkan perempuan bukan berarti mengalahkan laki-laki, tetapi memperbaiki cara umat memahami keadilan.

    Menuju Keluarga Islami yang Berkeadilan

    Pada akhirnya, keluarga Islami bukan keluarga yang paling kaku membagi peran berdasarkan gender. Keluarga Islami adalah keluarga yang paling serius menjaga martabat setiap anggotanya. Di dalamnya, nafkah dibicarakan secara terbuka, pekerjaan domestik dibagi dengan wajar, keputusan diambil melalui musyawarah, dan konflik diselesaikan tanpa kekerasan. Cinta saja memang penting, tetapi cinta perlu ditemani keadilan. Tanpa keadilan, kata “sakinah” mudah berubah menjadi slogan manis yang menutupi ketimpangan.

    Hukum keluarga Islam yang progresif tidak harus memutus hubungan dengan tradisi. Ia justru melanjutkan tradisi ijtihad dengan lebih jujur dan berani. Seperti ditunjukkan Husein Muhammad, kesetaraan gender dapat diperjuangkan dari dalam khazanah Islam sendiri. Agama seharusnya hadir sebagai rahmat di meja makan, di ruang tidur, dalam pembagian pekerjaan rumah, dan dalam setiap keputusan keluarga. Singkatnya, keluarga bukan kerajaan kecil. Ia adalah ruang perjumpaan dua manusia merdeka yang memilih untuk saling menjaga di hadapan Tuhan.

    Daftar Pustaka

    Abdul Kodir, Faqihuddin. Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam. Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.

    Muhammad, Husein. Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender. Yogyakarta: LKiS, 2001.

    ———. Ijtihad Kiai Husein: Upaya Membangun Keadilan Gender. Jakarta: Rahima, 2011.

    ———. Islam Agama Ramah Perempuan. Yogyakarta: IRCiSoD, 2021.

    Shihab, M. Quraish. Perempuan. Tangerang: Lentera Hati, 2018.

    Wadud, Amina. Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective. 2nd ed. New York: Oxford University Press, 1999.

    Diskusi (0)